Parenting Style ( pola asuh anak) ini perlu diketahui orang tua baik itu oleh seluruh wanita baik calon ibu maupun yang telah menjadi ibu karena baiknya suatu generasi bangsa ini tergantung dengan ibunya. Pola asuh ini merupakan pola pengasuhan orang tua terhadap anak, yaitu bagaimana orang tua memperlakukan anak, mendidik, membimbing dan mendisiplinkan serta melindungi anak dalam mencapai proses kedewasaan sampai dengan membentuk perilaku anak sesuai dengan norma dan nilai yang baik dan sesuai dengan kehidupan masyarakat. Adapun macam-macam Pola asuh anak antara lain:a).Pola asuh otoritatif yang dikenal dengan pola asuh demokratis. Pola asuh ini mengutamakan komunikasi antara orang tua dan anak sehingga memberikan duang kepada keduanya untuk lebih banyak berdiskusisatu sama lain namun disisi lain orang tua tetap memberikan batasan tegas terhadap anak serta mendorong anak untuk mandiri; b). Pola asuh ototiter dimana orang tua memiliki control sengat tinggi terhadap anak sedangkan tingkat respon sifnya cukup rendah. Pola asuh ini mengutamakan komunikasi satu arah memlalui berbagai larangan dan perintah secara ketat; c). Pola asuh permisif dapat disebut sebagai pola asuh yang toleran atau penuh kesabaran dan cenderung memprioritaskan kenyamanan anak sehingga orang tua dan anak terkesan menjadi teman; d). Pola asuh Neglectful ini tidak memberikan batasan yang tegas terhadap anak dan terkesan abai sehingga anak ini akan tumbuh kurang percaya diri dan terlihat tidak bahagia.
Perlunya sosialisasi Resiko 4T ( Terlalu muda, Terlalu tua, Terlalu banyak dan Terlalu dekat) untuk diketahui oleh calon pasangan suami istri mengingat banyak kelompok ibu hamil yang memiliki resiko tinggi. Meski hidupnya sehat dan tidak menderita penyakit, cenderung mengalami kesulitan pada kehamilan dan persalinannya, selain membahayakan ibunya, juga dapat mengancam keselamatan janinnya. Golongan beresiko tinggi yaitu (1) ibu hamil terlalu muda (kurang dari 20 tahun), (2) ibu hamil di atas umur 35 tahun, (3) terlalu banyak anak (anak lebih dari 3), (4) jarak kehamilan terlalu dekat (kurang dari 2 tahun).